Contoh SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BARANG
PERJANJIAN JUAL BELI CPU
Pada hari ini, kamis tanggal 14 maret 2013 telah terjadi Perjanjian Jual Beli Barang oleh dan antara:
Nama : Eko dwi p.
Pekerjaan : pelajar
Alamat : jln.cokroaminoto jombang
Dalam hal ini tersebut, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Suparjo
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : jln.adikusumo no.02 mojowarno
Dalam hal ini selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud membeli mesin fotokopi dari PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju menjual mesin fotokopi kepada PIHAK PERTAMA berupa:
1. Jenis Barang : processor smartphone
2. Merek Barang : smartphone
3. Tahun Pembuatan : Tahun 2011
4. Harga Per Unit : 1.300.000
5. Jumlah Barang : 1
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Barang.
Para Pihak untuk itu sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Disepakati harga Barang tersebut adalah Rp1.300.000 per unit, sehingga harga keseluruhan Barang tersebut di atas adalah Rp1.300.000
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga pembelian Barang tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) tahap pembayaran, yaitu:
1. Pembayaran I sebesar Rp 500.000 dilakukan tunai pada saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli ini, dan Perjanjian Jual Beli Ini sebagai kuitansi.
2. Pembayaran II sebesar Rp 500.000 dilakukan pada saat penyerahan barang tersebut
3. Pembayaran III sebesar Rp 300.000
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh Barang tersebut dalam kondisi baik.
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Barang tersebut setelah PIHAK PERTAMA membayar uang pada pembayaran I
Pasal 4
PENYERAHAN BARANG
1. Biaya pengangkutan dan penyerahan Barang tersebut sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 5
SANKSI
1.Denda ditetapkan sebesar 2%( Rp.26.000) dari jumlah yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA setiap hari dan maksimum denda adalah 2%
2. Apabila PIHAK KEDUA terlamat atau lalai megirimkan atau menyerahkan Barang tersebut dan keterlambatannya serta kelalainnya tersebut bukan disebabkan adanya force majeure, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 2%( dari pembayaran yang telah diterima PIHAK KEDUA.
Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri jombang
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
SURAT
PERJANJIAN JUAL BELI BARANG
PERJANJIAN JUAL BELI CPU
Pada hari ini, kamis tanggal 14 maret 2013 telah terjadi Perjanjian Jual Beli Barang oleh dan antara:
Nama : Eko dwi p.
Pekerjaan : pelajar
Alamat : jln.cokroaminoto jombang
Dalam hal ini tersebut, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Suparjo
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : jln.adikusumo no.02 mojowarno
Dalam hal ini selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud membeli mesin fotokopi dari PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju menjual mesin fotokopi kepada PIHAK PERTAMA berupa:
1. Jenis Barang : processor smartphone
2. Merek Barang : smartphone
3. Tahun Pembuatan : Tahun 2011
4. Harga Per Unit : 1.300.000
5. Jumlah Barang : 1
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Barang.
Para Pihak untuk itu sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Disepakati harga Barang tersebut adalah Rp1.300.000 per unit, sehingga harga keseluruhan Barang tersebut di atas adalah Rp1.300.000
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga pembelian Barang tersebut dilakukan dalam 3 (tiga) tahap pembayaran, yaitu:
1. Pembayaran I sebesar Rp 500.000 dilakukan tunai pada saat penandatanganan Perjanjian Jual Beli ini, dan Perjanjian Jual Beli Ini sebagai kuitansi.
2. Pembayaran II sebesar Rp 500.000 dilakukan pada saat penyerahan barang tersebut
3. Pembayaran III sebesar Rp 300.000
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh Barang tersebut dalam kondisi baik.
2. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Barang tersebut setelah PIHAK PERTAMA membayar uang pada pembayaran I
Pasal 4
PENYERAHAN BARANG
1. Biaya pengangkutan dan penyerahan Barang tersebut sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 5
SANKSI
1.Denda ditetapkan sebesar 2%( Rp.26.000) dari jumlah yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA setiap hari dan maksimum denda adalah 2%
2. Apabila PIHAK KEDUA terlamat atau lalai megirimkan atau menyerahkan Barang tersebut dan keterlambatannya serta kelalainnya tersebut bukan disebabkan adanya force majeure, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 2%( dari pembayaran yang telah diterima PIHAK KEDUA.
Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri jombang
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, tahun seperti yang disebutkan dalam awal Perjanjian ini, dibuat rangkap 2 dan bermeterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(_____________) (
___________)
terimakasih sangat membantu
ReplyDeleteTerima kasih sangat bagus untuk tugas aaya
ReplyDelete